BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyesuaikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama Islam dapat diberikan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, seperti lomba-lomba atau kompetisi.
Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) diterjemahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah, yang memasukkan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) sebagai salah satu kegiatan yang bisa diunggulkan dalam upaya meningkatkan mutu PAI di sekolah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PAI di sekolah, memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat Nasional Tahun 2023, guna memberikan sarana aktualisasi diri bagi peserta didik dalam hal pendalaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai ajaran Islam. Pentas PAI sebagai wahana kompetisi siswa di bidang keterampilan dan seni Pendidikan Agama Islam dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, gugus, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Adapun kegiatan Pentas PAI Tingkat Kecamatan Kabupaten Malang ini diikuti oleh siswa SD Negeri dan SD Swasta se-kabupaten Malang dengan jenis mata lomba yang dikompetisikan adalah sebagai berikut:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Musabaqah Hifzhul Qur’an (MHQ) Juz ‘Amma
- Pidato / ceramah PAI
- Cerdas Cermat PAI
- Adzan
- Festival banjari
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya.
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Kesepakatan bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian/Kepala Badan pengembangan Pariwisata dan Kesenian No. 060/Menpora/2000, No. MA/178/2000, No. 28 tahun 2000, No.02/VII/V/2000, dan No.SKB02/MNPK/VII/2000.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Peraturan Menteri Agama RI No 16. Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
C. Pengertian
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
Adalah jenis lomba membaca Al Qur’an secara individu dengan bacaan mujawwad tarannum, dan ilmu tajwid dibawakan dengan beberapa jenis lagu yang telah masyhur dalam ilmu tarannum. Peserta MTQ adalah siswa SD Negeri dan swasta baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan tingkatannya.
- Musabaqah Hifzhul Qur’an (MHQ) Juz ‘Amma
Adalah jenis lomba melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam surat-surat Juz ‘Amma (Juz 30) secara hafalan. Kemampuan hafalan tetap didasarkan pada penguasaan ilmu tajwid sehingga dapat disampaikan secara murottal dan mujawwad. Materi Lomba adalah mulai dari surat Al- Fatihah sampai dengan surat An-Naba’. Peserta MHQ adalah siswa SD negeri dan swasta baik laki-laki maupun perempuan.
- Pidato/ceramah PAI
Adalah lomba keterampilan dan seni menyampaikan pesan nilai-nilai agama Islam secara lisan tanpa membaca teks. Peserta diminta untuk bisa menyampaikan materi dakwah dalam durasi waktu yang telah ditentukan dengan memperhatikan teknik vokal/intonasi, penguasaan materi dakwah, gesture (ekspresi wajah), sikap dalam presentasi, juga pakaian yang dikenakan ketika presentasi. Peserta untuk jenis lomba Pidato/ceramah adalah peserta didik SD Negeri dan Swasta baik laki-laki maupun perempuan.
- Cerdas Cermat PAI
Adalah lomba yang menekankan pada penguasaan pengetahuan Pendidikan Agama Islam melalui keterampilan menjawab dengan cepat dan tepat. Peserta lomba ini adalah siswa SD negeri dan swasta sesuai dengan tingkatannya, dalam bentuk tim/regu yang terdiri dari tiga orang laki-laki, tiga orang perempuan, atau tiga orang campuran.
D. Nama dan Tema Kegiatan
Nama : “ Pekan Keterampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Tahun 2023 ” Tema : “Cerdas, Kreatif, Inovatif, Menuju Generasi Tangguh dan Mandiri ” .
E. Tujuan
- Meningkatkan keimanan, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
- Meningkatkan pemahaman dan penghayatan peserta didik terhadap ajaran Islam sehingga dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan motivasi kepada peserta didik agar lebih bergairah mempelajari dan mencintai Pendidikan Agama Islam.
- Membuat tolok ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam.
- Mempererat ukhuwah Islamiyah, membina persaudaraan, dan kesatuan bangsa di kalangan siswa.
- Menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kreativitas di bidang keterampilan dan seni PAI.
- Menanamkan sikap keberanian, kemandirian dan sportivitas di kalangan siswa.
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat Kecamatan Wagir Kabupaten Malang akan dilaksanakan pada tanggal, 18 Maret 2023 di SD Negeri 3 Bedalisodo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
BAB II PESERTA
A. Asal Peserta
Peserta Pentas PAI tingkat Kabupaten Malang tahun 2023 berasal dari siswa SD Negeri dan SD Swasta se Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
B. Persyaratan Peserta
- Peserta Pentas PAI tingkat Kabupaten Malang tahun 2023 adalah peserta didik SD Negeri atau swasta yang masih aktif (Maximal peserta didik duduk di kelas 5 pada tahun ajaran 2022/2023)
- Persyaratan umum peserta adalah :
- Siswa beragama Islam
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik
- Belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 dalam ajang Pentas PAI tingkat Nasional tahun sebelumnya
C. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran peserta lomba di terakhir tanggal 10 Maret 2023 melalui panitia PENTAS PAIS Kecamatan Wagir atau dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di https://forms.gle/GahBrbNN2nCFFayT8. Adapun berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan adalah:
- Nama Lengkap Calon Peserta
- NISN
- Jenis Kelamin
- No. WA
- Asal Sekolah
- Kelas
- Bidang lomba yang diminati
- Foto Calon Peserta
BAB III KETENTUAN LOMBA
- Ketentuan Umum
- Semua materi lomba mengacu pada Standar Isi, Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam.
- Peserta harus mengikuti acara pembukaan dan penutupan.
- Peserta harus hadir di tempat lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
- Peserta harus mengenakan busana muslim/muslimah.
- Peserta harus mengenakan ID Card yang diberikan Panitia Penyelenggara.
- Peserta tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu mata lomba.
- Lomba menggunakan sistem gugur.
- Jika peserta tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut pada saat lomba berlangsung, peserta dinyatakan gugur.
- Peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat lomba, kecuali atas izin koordinator mata lomba dari panitia.
- Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
- Organisasi Pelaksana Lomba
SUSUNAN PANITIA PENTAS PAIS 2023
KKG PAI KECAMATAN WAGIR
Penasehat : Abdul Manab, S.Pd, M.M
Muhammad Khoirul Huda, S.Ag, M. Pd.I
Penanggung Jawab : Hasan Lutfi, S.Pd.I, M. Pd.I
Ketua 1 : Choiri Mahmudi, S.Ag, M.Pd.
Wakil Ketua : Saiful Arif, S.Ag, M.Pd
Sekretaris 1 : Muhammad Soleh, S. Pd.I
Sekretaris 2 : Diah Muninggar, S. Pd.I
Bendahara 1 : Siti Khotimah, S. Pd.I
Bendahara 2 : Dewi Rohana, S. Pd.I
Seksi Lomba-lomba :
- Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) : Abdul Manab, S. Pd.I
Muthomimah, S. Pd.I
Khoiriyah Ulfa Hidayati, S. Pd.
- Musabaqoh Hifdhil Qur’an (MHQ) : Siti Khutobah, S. Pd.I
Ahmad Bayidi, S. Pd.I
Wawan Nanang Qosim, S. Pd.
- Cerdas Cermat (CC) : Lasiatun, S. Pd.I
Cindy Puspitasari, S.Pd.I
Elmi Yuni Adi Magfiroh, S. Pd.I
- Pildacil : Miftahul Jannah, S. Pd.I
Nur Fitriani, S. Pd.I
Kujayanah, S. Pd.I, M. Pd.I
- Festival Banjari/Hadroh : Alfan Su’udi, S. Pd.I
Nila Nur Faizah, S. Pd.
Imro’ah, S. Pd.I
- Adzan : Sugeng Hariyanto, S. Pd.
Ma’arizal Ula, S. Pd.I
Jumain, S. Pd.I
Seksi Dokumentasi : Muhammad Hamid Habibi, S. Pd.I
Seksi Perlengkapan : Ahmad Romadhon, S. Pd.I
Seksi Konsumsi : Listyaning Yuliawati, S. Pd.I,
Hullatin, S. Ag, M.Pd.I
Seksi Pembantu Umum : Retno Indah, S. Pd.
Lilik Tsumrotul, S. Pd.I
Musfirotul Hidayah, S.Pd.I
Suminar, S. Pd.I
- Ketentuan Lomba
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Materi :
Bebas, Sesuai yang diampu oleh masing-masing peserta. Dengan memberitahukan terlebih dahulu mengenai materi yang akan dibacakan oleh peserta lomba kepada dewan juri.
- Kriteria Penilaian :
- Bidang tajwid bobot nilai maksimal 30, terdiri dari :
a) Makharijul huruf; b) Shifatul huruf; c) Ahkamul huruf; dan d) Ahkamul mad wal qoshr.
- Bidang fashohah, bobot nilai maksimal 30, terdiri dari :
- Ahkamul Waqf wal – ibtida’;
- Mura’atul huruf wal harokat; 3) Muro’atul kalimat wal ayat.
- Bidang suara, bobot nilai maksimal 20, terdiri dari :
- Vokal dan Keutuhan Suara;
- Kejernihan/kebeningan;
- Kehalusan/kelembutan;
- Kenyaringan;
- Pengaturan nafas.
- Bidang lagu, bobot nilai maksimal 20, terdiri dari :
- Lagu Pertama dan penutup
- Jumlah Lagu,
- Peralihan, Keutuhan dan tempo lagu,
- Irama dan Gaya,
- Variasi.
- Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan yang meliputi:
- Kesalahan dalam bidang Tajwid serta Fashohah ada dua macam, yaitu kesalahan Jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/ qiraat yang sah), kesalahan Khafi (kesalahan yang merusak ketentuan tajwid/qiroat, tetapi tidak merusak makna).
- Kesalahan dalam bidang suara, meliputi : a) Suara kasar; b) Suara pecah; c) Suara parau; d) Suara lemah.
- Kesalahan dalam lagu meliputi : a) lagu yang tidak utuh; b) tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat.
Jumlah lagu yang digunakan minimal 3 (tiga) macam lagu, dengan lagu Bayati sebagai lagu wajib.
- Sistem Kompetisi :
Seleksi dan hanya dilaksanakan sekali tampil.
Durasi tampil : Maksimal 7 ( tujuh ) menit
- Musabaqah Hifzhul Qur’an (MHQ) Juz ‘Amma
- Materi Lomba :
- Surat Al-Fatihah, merupakan hafalan wajib tiap peserta
- Surat – surat dalam Juz 30
- Kriteria Penilaian : Meliputi 3 bidang penilaian :
- Bidang tajwid bobot nilai maksimal 30, terdiri dari: a) Makharijul huruf b) Sifatul huruf c) Ahkamul huruf, d) Ahkamul mad wal qoshr dan e) Tamam Al- Qiraat.
- Bidang fashohah, bobot nilai maksimal 30, terdiri dari: a) Ahkamul Waqf wal – ibtida’ b) Suara dan Irama c) Tamam AlHarakah d) Tamam Al-Qiraat.
- Bidang Tahfidz, bobot nilai maksimal 40, terdiri dari : a) Mura’at Al Ayat, b) Sabq Al Lisan, c) Tardid Al Kalimat wal Ayat, d) Tamam Al-Qiraat.
- Model Pertanyaan / Soal
- Menghafalkan surat wajib ( Al Fatihah )
- Dibacakan satu ayat salah satu surat, peserta melanjutkan ayat berikutnya. (Setiap peserta mendapat 3x pertanyaan )
- Dibacakan ayat terakhir salah satu surat, peserta melanjutkan surat berikutnya. ( Setiap peserta mendapat 1x pertanyaan )
- Sistem Kompetisi :
Seleksi dan hanya dilaksanakan sekali tampil.
Durasi tampil : Maksimal 7 ( tujuh ) menit
- Pemilihan Da’i Cilik (Pildacil)
- Tema dakwah yang dilombakan adalah :
- Mensyukuri nikmat Allah
- Kemuliaan akhlak Rasulullah
- Shalat itu tiang agama
- Ciri-ciri orang bertaqwa
- Ciri-ciri anak shaleh
- Adab kepada kedua orang tua
- Adab kepada guru
- Kebersihan sebagian dari iman
- Memilih teman
- Kejujuran
Namun apabila peserta memiliki tema dakwah tersendiri, maka hal itu tetap diperbolehkan.
- Kriteria Penilaian Pildacil
Meliputi kemampuan retorika/komunikasi, penguasaan materi/kesesuaian dengan judul, gaya bahasa dan ekspresi wajah. Ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan ayat Al-Qur’an atau Al-Hadits merupakan komponen kesesuaian materi dengan judul.
- Sistem Kompetisi :
Seleksi dan hanya dilaksanakan sekali tampil.
Durasi tampil : Maksimal 10 (sepuluh) menit
- Lomba Cerdas Cermat (LCC)
- Materi Lomba:
- Standar Isi Kurikulum Pendidikan Agama Islam SD.
- Hafalan surat Al-Fatihah dan surat An-Naba’ sampai An-Naas
- Ilmu Tajwid.
- Pengetahuan umum keagamaan
( Tatib dan kisi–kisi Soal LCC Terlampir)
➢ Standar Isi kurikulum 2013 kelas 2, 3 dan 5
➢ Kurikulum Merdeka kelas 1 dan 4
- Hafalan dan terjemahan Surat Al Fatihah, Surat Al Asr, Surat Al Fiil, Surat Al Maun, Surat Al Kaustar, Surat An Nasr, Surat Al Ikhlas, Surat An Nas, Surat Al Falaq, Surat At Tiin.
- Ilmu Tajwid ( Nun Mati/Tanwin, Lam ta’rif, mim mati, Mad Tobi’i, Qolqolah )
- Tauhid : Syahadat, Iman kepada Allah, Iman Kepada Malaikat, Iman Kepada Kitab, Iman Kepada Rasul, Asmaul Husna ( Al Kholik, Al Ahad, Al Wahab, Al Bashir, Al Adlu, Al Adzim, Al Mumit, Al Hayyu, Al Qoyyum, Al Alim, As Sami’, Al Quddus.
- Fiqih : Bersuci ( Kebersihan, Hadats, Najis, Wudlu, Tayamum), Sholat, Puasa, Dzikir.
- Akhlak : Jujur, Hormat dan Patuh Pada Orang Tua, Keluarga, Guru, Kerja sama, tolong menolong, Percaya diri, Mandiri, Tanggung Jawab, Tawadhu’/Rendah Hati, Amanah, Santun, Saling menghargai, Hidup Sederhana, Ikhlas, Gemar membaca, Pantang Menyerah, Hemat, Bersyukur.
- Doa-doa harian Anak Soleh :
- Do’a sebelum belajar
- Do’a sebelum Makan
- Do’a sesudah makan
- Do’a akan tidur
- Do’a bangun tidur
- Do’a untuk kedua orang tua
- Do’a kebaikan dunia akhirat
- Do’a masuk WC
- Do’a keluar WC
10.Do’a keluar rumah
11.Do’a masuk rumah
12.Do’a setelah adzan
13.Do’a bepergian
14.Do’a masuk masjid
15.Do’a keluar masjid
16.Do’a sesudah wudhu
17.Do’a rukuk
18.Do’a I’tidal
19.Do’a sujud
20.Do’a duduk diantara dua sujud
➢ Tareh : Kisah Nabi Yusuf AS, Nabi Soleh AS, Nabi Ayyub AS, Nabi Musa AS, Nabi Harun AS, Nabi Zulkifli AS. Nabi Dawud AS, Nabi Sulaiman AS, Nabi Ilyas AS, Nabi Ilyasa’ AS, Nabi Muhammad SAW, Kisah Lukmanul Hakim, Kisah Wali Songo, Nabi Ibrahim AS, Nabi Ismail AS.
- Lomba Adzan
(juknis menyusul)
- Festival Banjari
(Juknis menyusul)
D. Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada pemenang lomba sebagai motivasi untuk meningkatkan minat, bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam bidang Pendidikan Agama Islam di sekolah. Hadiah dan penghargaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hadiah dan penghargaan diberikan kepada juara I, II, dan III. Seleksi ke tingkat kabupaten adalah juara I masing-masing lomba Pentas PAI kec. wagir Kab. Malang.
- Pemberian hadiah dan penghargaan untuk pemenang berupa trophy dan sertifikat piagam penghargaan.
BAB V PENUTUP
Demikian proposal dan juknis penyelenggaraan Pentas PAI Kec. WAgir Tahun 2023 ini dibuat. Tentu masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan di dalam penyusunannya, yang membutuhkan kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan yang lebih baik. Kami ucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan baik moral maupun material dan semua panitia penyelenggara demi terlaksananya PENTAS PAIS SD 2023 ini. Semoga Allah SWT mencatat semuanya sebagai amal kebajikan dan bernilai ibadah. Dan harapan kami semoga proposal dan juknis ini dapat memberikan kemudahan bagi Penyelenggaraan Pentas PAI Tahun 2023, dapat membantu mewujudkan cita-cita dan tujuan PAI dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah khususnya di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.